MK Perintahkan Lembaga Independen Awasi ASN, DPR Siap Revisi UU

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen guna mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi II DPR RI menyatakan akan menjadikan putusan MK ini sebagai masukan utama dalam revisi Undang-Undang ASN. Revisi ini diharapkan dapat mewujudkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional dan mencegah politisasi ASN, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Indra Sjafri: FIFA Matchday November Kunci Persiapan Timnas SEA Games 2025

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir