MK Perintahkan Lembaga Independen Awasi ASN, DPR Siap Revisi UU

news.detik.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen guna mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi II DPR RI menyatakan akan menjadikan putusan MK ini sebagai masukan utama dalam revisi Undang-Undang ASN. Revisi ini diharapkan dapat mewujudkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional dan mencegah politisasi ASN, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada.