MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Termasuk OTT

news.detik.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa kini bisa ditangkap aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung. Putusan ini mengubah Pasal 8 ayat 5 UU 11 Tahun 2021, yang sebelumnya mengharuskan izin Jaksa Agung. Pengecualian berlaku untuk kasus tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (16/10/2025).