MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Termasuk OTT

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa kini bisa ditangkap aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung. Putusan ini mengubah Pasal 8 ayat 5 UU 11 Tahun 2021, yang sebelumnya mengharuskan izin Jaksa Agung. Pengecualian berlaku untuk kasus tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (16/10/2025).
Berita Terbaru

Prabowo Perintahkan Atur Ojol, Perpres Kesejahteraan Segera Terbit

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Saham UNVR Melesat 11,95%: Ditopang Buyback dan Laba Fantastis

CEO Google Peringatkan: Sideloading Aplikasi Android Berisiko Malware

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online