Menteri LH: Tersangka Pencemaran Radioaktif Cikande Sudah Ditetapkan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus pencemaran zat radioaktif di Cikande, Serang, Banten. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan oleh Bareskrim dan dikenakan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain pidana, KLH juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang sedang dihitung oleh tim ahli.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Alex Marquez Kunci Posisi Kedua MotoGP 2025, Raih Pencapaian Terbaik

Hari Santri: Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Ekosistem

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Chicco Jerikho: Marah Kasus David Ozora, Kini Perankan Ayahnya di Film "Ozora"

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Tembus Final French Open 2025, Tantang Wakil Korea Selatan

DPR Desak Polri: Kasus Narkoba Melonjak, Waspada Indonesia Jadi Produsen

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja