KPK Tegaskan: WNA Pimpinan BUMN Korupsi Tetap Diproses Hukum, LHKPN Wajib
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki pimpinan BUMN jika terbukti korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pimpinan BUMN adalah penyelenggara negara yang mengelola keuangan negara, sehingga KPK berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi. WNA tersebut juga wajib melaporkan LHKPN, menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
