KPK Tegaskan: WNA Pimpinan BUMN Korupsi Tetap Diproses Hukum, LHKPN Wajib

nasional.sindonews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki pimpinan BUMN jika terbukti korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pimpinan BUMN adalah penyelenggara negara yang mengelola keuangan negara, sehingga KPK berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi. WNA tersebut juga wajib melaporkan LHKPN, menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.

Cari berita serupa