Komdigi: X Terancam Sanksi, Batas Waktu Bayar Denda Porno Tinggal Seminggu

nasional.kompas.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan teguran keras ketiga kepada platform X (dulu Twitter) karena belum membayar denda administratif terkait konten pornografi dan pelanggaran moderasi. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memberi batas waktu hingga pekan depan. Jika X tidak merespons, pemerintah siap menjatuhkan sanksi lanjutan, termasuk evaluasi izin PSE. Komdigi juga menyoroti ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia yang mempersulit koordinasi.