Komdigi: X Terancam Sanksi, Batas Waktu Bayar Denda Porno Tinggal Seminggu

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan teguran keras ketiga kepada platform X (dulu Twitter) karena belum membayar denda administratif terkait konten pornografi dan pelanggaran moderasi. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memberi batas waktu hingga pekan depan. Jika X tidak merespons, pemerintah siap menjatuhkan sanksi lanjutan, termasuk evaluasi izin PSE. Komdigi juga menyoroti ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia yang mempersulit koordinasi.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak