Kejagung Tegaskan: WNA Petinggi BUMN Tetap Bisa Dipidana Korupsi

www.liputan6.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi petinggi di BUMN dapat dihukum jika terlibat korupsi. Kejagung berpegang pada hukum positif Indonesia, yang memungkinkan siapa pun di wilayah hukumnya diproses atas kerugian negara. Sebelumnya, Kejagung pernah menangani kasus korupsi WNA, yakni Gabor Kuti dalam proyek satelit Kemenhan 2016. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati.