Kejagung Tegaskan: WNA Petinggi BUMN Tetap Bisa Dipidana Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi petinggi di BUMN dapat dihukum jika terlibat korupsi. Kejagung berpegang pada hukum positif Indonesia, yang memungkinkan siapa pun di wilayah hukumnya diproses atas kerugian negara. Sebelumnya, Kejagung pernah menangani kasus korupsi WNA, yakni Gabor Kuti dalam proyek satelit Kemenhan 2016. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi