Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Baru Kembalikan Rp10 Miliar dari Rp1,98 Triliun
Kejaksaan Agung mengumumkan pengembalian uang hampir Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Jumlah ini berasal dari beberapa pihak kooperatif, termasuk tersangka dan vendor. Meskipun demikian, angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan estimasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,98 triliun. Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aset untuk memulihkan kerugian negara.
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
