Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Baru Kembalikan Rp10 Miliar dari Rp1,98 Triliun

www.liputan6.com

Kejaksaan Agung mengumumkan pengembalian uang hampir Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Jumlah ini berasal dari beberapa pihak kooperatif, termasuk tersangka dan vendor. Meskipun demikian, angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan estimasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,98 triliun. Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aset untuk memulihkan kerugian negara.

Cari berita serupa