Menkeu Purbaya Resmi Berlakukan Pungutan Ekspor Progresif Biji Kakao

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan pungutan ekspor untuk biji kakao melalui PMK Nomor 69 Tahun 2025. Kebijakan ini memperluas cakupan pungutan dana perkebunan, sebelumnya hanya kelapa sawit. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Tarif pungutan bersifat progresif, mulai dari 2,5% hingga 7,5%, tergantung pada harga referensi biji kakao di pasar internasional, dengan batas bawah US$ 2.000 per ton tanpa pungutan. Aturan ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI