Menkeu Purbaya Resmi Berlakukan Pungutan Ekspor Progresif Biji Kakao

finance.detik.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan pungutan ekspor untuk biji kakao melalui PMK Nomor 69 Tahun 2025. Kebijakan ini memperluas cakupan pungutan dana perkebunan, sebelumnya hanya kelapa sawit. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Tarif pungutan bersifat progresif, mulai dari 2,5% hingga 7,5%, tergantung pada harga referensi biji kakao di pasar internasional, dengan batas bawah US$ 2.000 per ton tanpa pungutan. Aturan ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025.