Putusan MK: Jaksa Kini Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Putusan ini secara khusus mengubah Pasal 8 Ayat 5, yang kini memungkinkan jaksa ditangkap tanpa izin Jaksa Agung jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan menghormati keputusan MK tersebut, menekankan pentingnya persamaan di hadapan hukum.