Putusan MK: Jaksa Kini Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Putusan ini secara khusus mengubah Pasal 8 Ayat 5, yang kini memungkinkan jaksa ditangkap tanpa izin Jaksa Agung jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan menghormati keputusan MK tersebut, menekankan pentingnya persamaan di hadapan hukum.
Berita Terbaru

Konsol Next-Gen Xbox: Pengalaman Premium, Harga Diprediksi Sangat Mahal

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Menteri Bahlil: Serahkan ke Hukum Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika

Prabowo Perintahkan Atur Ojol, Perpres Kesejahteraan Segera Terbit

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online