Pungutan PPN Tak Disetor, Pengusaha Jatim Rugikan Negara Rp2,51 M

Penyidik DJP Jawa Timur II bersama Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur menangkap FA, Direktur PT Erza Nusa Indonesia, atas tindak pidana perpajakan. Ia diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang benar dari Maret 2019 hingga Oktober 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,51 miliar.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

PSSI Tegaskan: Pelatih Timnas Tak Harus Eropa, Fokus Visi Indonesia

Prabowo Dorong, Cak Imin: Beasiswa SMK Diperluas untuk Kerja Global

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Foto Bareng Raisa, Tasya Farasya Gugat Cerai Suami di Pengadilan

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Purbaya Ancam Pecat Petugas Nakal

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

Bagnaia Melesat dari Q1, Raih Pole MotoGP Malaysia 2025

Gubernur DKI Ancam Pecat ASN yang Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai