Penggugat Karhutla di Sumsel Diancam Usai Gugatan Ditolak

www.tempo.co

Dua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang menjadi penggugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengaku mendapat intimidasi. Intimidasi ini muncul setelah Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan mereka. Salah satu penggugat, Ajay, mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari ganti rugi, namun juga diancam akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik jika gugatannya tetap dilanjutkan. Ia menduga kebakaran rumah waletnya terkait kanalisasi air perusahaan konsesi.

Cari berita serupa