MK Tolak Gugatan Partai Buruh: Ambang Batas Parlemen Belum Waktunya Diuji

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, putusan ini diambil karena isu tersebut telah diuji sebelumnya dan menunggu perubahan undang-undang oleh pembentuknya sebelum Pemilu 2029. Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, gugatan ini belum saatnya diajukan karena belum didasarkan pada norma yang berlaku sesuai amanat putusan MK sebelumnya.