MK Tolak Gugatan Partai Buruh: Ambang Batas Parlemen Belum Waktunya Diuji

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, putusan ini diambil karena isu tersebut telah diuji sebelumnya dan menunggu perubahan undang-undang oleh pembentuknya sebelum Pemilu 2029. Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, gugatan ini belum saatnya diajukan karena belum didasarkan pada norma yang berlaku sesuai amanat putusan MK sebelumnya.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak