MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

news.okezone.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen sebagai pengawas pelaksanaan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini merupakan hasil uji materiil UU ASN dan lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (16/10/2025). Kewenangan pengawasan yang semula dimiliki KASN kini akan dialihkan.