MK: Penangkapan Jaksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Ini Pengecualiannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung untuk kasus-kasus tertentu, seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau tindak pidana yang diancam hukuman mati. Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengubah Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
Berita Terbaru

Konsol Next-Gen Xbox: Pengalaman Premium, Harga Diprediksi Sangat Mahal

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

GMFI Disetujui Rights Issue, Angkasa Pura Setor Lahan Rp5,66 T

Prabowo Perintahkan Atur Ojol, Perpres Kesejahteraan Segera Terbit

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online