MK Kabulkan Gugatan UU ASN, Lembaga Independen Pengganti KASN Wajib Ada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Putusan ini menyatakan Pasal 26 ayat 2 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 jika pengawasan sistem merit tidak dilakukan oleh lembaga independen. MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti Komisi ASN (KASN) dalam waktu paling lama dua tahun, setelah KASN sebelumnya dibubarkan karena dinilai kurang efektif.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak