MK Kabulkan Gugatan UU ASN, Lembaga Independen Pengganti KASN Wajib Ada

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Putusan ini menyatakan Pasal 26 ayat 2 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 jika pengawasan sistem merit tidak dilakukan oleh lembaga independen. MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti Komisi ASN (KASN) dalam waktu paling lama dua tahun, setelah KASN sebelumnya dibubarkan karena dinilai kurang efektif.