KPK: WNA Pimpin BUMN Wajib Lapor LHKPN, Bisa Diproses Korupsi

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat direksi BUMN wajib melaporkan LHKPN. Penegasan ini menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan WNA memimpin BUMN. KPK juga menegaskan akan tetap memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh WNA direksi BUMN, mengingat BUMN mengelola keuangan negara dan organ di dalamnya adalah penyelenggara negara.