KPK: WNA Pimpin BUMN Wajib Lapor LHKPN, Bisa Diproses Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat direksi BUMN wajib melaporkan LHKPN. Penegasan ini menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan WNA memimpin BUMN. KPK juga menegaskan akan tetap memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh WNA direksi BUMN, mengingat BUMN mengelola keuangan negara dan organ di dalamnya adalah penyelenggara negara.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Sukses Gelar Kejuaraan Dunia, Indonesia Langsung Ditawari Jadi Tuan Rumah Senam Asia

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Indonesia Dominasi Final Indonesia Masters II, Satu Gelar Sudah di Tangan!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York