KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Pemerasan TKA, Telusuri Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) selama 40 hari. Keempat tersangka adalah eks pejabat dan staf Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKA) Kemnaker. Penyidikan kini difokuskan untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan RPTKA, menandakan upaya KPK membongkar jaringan korupsi ini secara menyeluruh.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak