Kepala Dusun Perkosa Keponakan Sendiri, Ancam Keluarkan dari Sekolah

Kepala dusun berinisial FS (50) di Kecamatan Siding, Bengkayang, ditangkap polisi karena memerkosa keponakannya sendiri hingga delapan kali. Pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah jika menolak dan mengiming-imingi pernikahan. Kasus ini terungkap setelah FS mengunggah foto korban di Facebook. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak