Kejagung Buka Peluang Usut TPPU di Balik Pembalakan Liar Mentawai

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjerat pelaku pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Mentawai, dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, dua tersangka, seorang individu berinisial IM dan korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), telah ditetapkan. Mereka dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula dari penyitaan 4.610 meter kubik kayu ilegal di Gresik.