Kejagung Buka Peluang Usut TPPU di Balik Pembalakan Liar Mentawai

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjerat pelaku pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Mentawai, dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, dua tersangka, seorang individu berinisial IM dan korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), telah ditetapkan. Mereka dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula dari penyitaan 4.610 meter kubik kayu ilegal di Gresik.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak