Fatwa MUI: ZIS Kini Boleh Danai Jaminan Pekerja Rentan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meresmikan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025, mengizinkan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk iuran jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan. Fatwa ini bertujuan melindungi guru ngaji dan ojek online dari risiko kerja. Dana ZIS yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai prinsip syariah, menanggapi permintaan Baznas daerah.
Berita Terbaru

5 Platform Streaming Anime Legal Sub Indo, Aman Nonton di 2025

Drama El Clasico: Vinicius Ancam Tinggalkan Real Madrid, Alonso Beri Respons Keras

Prabowo di KTT APT: Kerja Sama Konkret Kunci Hadapi Tekanan Global

Di Roma, Kebaya Menari Jadi Simbol 75 Tahun Hubungan Indonesia-Vatikan

Heidi Klum Pamer Gips Tubuh, Janji Kostum Halloween 2025 'Sangat Jelek'

Investor Arab Saudi Lirik Proyek Air Indonesia, Fokus Bendungan

DJI Bocorkan Osmo Mobile 8: Desain Ramping, Pelacakan Dual-Kamera

Arsene Wenger: El Clasico Real Madrid vs Barcelona Bak Duel Dewasa Lawan Bocah

Perintah Prabowo: Biaya Haji 2026 Harus Turun, DPR dan Kemenhaj Rapat Bahas BPIH

Catherine Connolly Terpilih Presiden Irlandia, Janji Suara Perdamaian