UU BUMN 2025: Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Dibatasi 2 Tahun
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN kini melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara. Larangan ini berlaku setelah masa transisi dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. UU yang merupakan tindak lanjut putusan MK ini diundangkan pada 6 Oktober 2025, memberikan waktu bagi para pejabat untuk menyesuaikan diri.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
