Prabowo Terbitkan Perpres NEK, Perkuat Tata Kelola Iklim Nasional

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola iklim dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau, menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Perpres ini juga diharapkan membuka akses pembiayaan iklim internasional dan mendukung target NDC Indonesia.