Prabowo Terbitkan Perpres NEK, Perkuat Tata Kelola Iklim Nasional

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola iklim dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau, menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Perpres ini juga diharapkan membuka akses pembiayaan iklim internasional dan mendukung target NDC Indonesia.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: Juara Bertahan Fluxo Akui Kekuatan RRQ

Juventus Siap Bajak Malo Gusto dari Chelsea Januari 2026

Wamenhan Tegaskan: Indonesia Belum Resmi Beli Rudal BrahMos India

Militer AS Mengepung Venezuela di Karibia, Ada Agenda Tersembunyi?

Vonis Nikita Mirzani: Berharap Keadilan di Hari Sumpah Pemuda

Penumpang LRT Jabodebek Viral Jalan di Lintasan, KAI: Evakuasi Aman

Arab Saudi Tinggalkan Minyak, Fokus Jadi Pusat AI Dunia

Man City Uji Kedalaman Skuad, Guardiola Waspada Kejutan Swansea

Anggota KKB Dugi Telenggen Ditangkap, Akui Tembak Polisi dan Warga

Turkiye & Inggris Resmi Sepakati Pembelian Jet Typhoon Rp 177 Triliun