Pemerintah Tak Pungut Rp 530 T Pajak, Jadi Insentif Ekonomi

Kementerian Keuangan mencatat potensi penerimaan pajak sebesar Rp 530 triliun direlakan pemerintah sepanjang 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, ini adalah bentuk insentif pajak untuk masyarakat, seperti pembebasan PPN bahan pokok, pendidikan, kesehatan, serta bea masuk barang tertentu. Kebijakan ini disebut belanja perpajakan, bertujuan agar uang tetap berputar di perekonomian.
Berita Terbaru

Lalu Lintas Wikipedia Anjlok 8 Persen, Dampak AI Generatif?

SEA Games 2025: Timnas Putri Indonesia Hadapi Thailand di Grup A

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Merapat ke Prabowo, Rapat Terbatas Kabinet Dimulai

Terungkap: Rezim Assad Pindahkan Ribuan Jenazah dari Kuburan Massal, Tutupi Kejahatan

Andrew Andika Bantah Tuduhan Nafkah Anak, Ungkap Tak Minta Harta Gono-gini

Dana Rp 200 Triliun Pemerintah di Himbara: Ekonomi Ngebut, Bank Minta Tambahan

SMS Penipuan Raup Rp15 Triliun, Jadi Jaringan Kriminal Terorganisir

SEA Games 2025: Timnas U-22 Terundi di Grup C, Lawan Myanmar hingga Singapura

Bahlil Lahadalia Temui Prabowo, Rapat Terbatas Menteri Bahas SDM Unggul

Afghanistan-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Mediasi Qatar-Turki Akhiri Bentrokan