Komdigi & OJK Blokir 23 Ribu Rekening Judol, Putus Aliran Dana Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan seperti aduankonten.id dan cekrekening.id.
Berita Terbaru

Apple Rilis iPad Pro M5, Performa AI dan Grafisnya Lompat Jauh

Seleksi Ketat Timnas U-17: Hanya 21 Pemain Lolos ke Piala Dunia

Prabowo: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Pendorongnya

Ramaphosa: Kesepakatan Damai Gaza Tak Hentikan Gugatan Genosida Israel di ICJ

Jonathan Frizzy: Sidang Putusan Ditunda, Ririn Dwi Ariyanti Setia Menjenguk

BTN Dominasi KPR FLPP Nasional: GCG Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Apple Luncurkan MacBook Pro M5: Performa AI Melonjak Drastis

Erik Spoelstra Resmi Latih Timnas Basket AS hingga Olimpiade 2028

Warga Dairi Adukan Perambahan Hutan ke DPR: Hidup Terancam

Venezuela Peringatkan: Agresi AS Ancam Stabilitas Energi Global