Komdigi & OJK Blokir 23 Ribu Rekening Judol, Putus Aliran Dana Ilegal

www.cnnindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan seperti aduankonten.id dan cekrekening.id.