Ironi UU PDP: Badan Pengawas Molor Setahun, Warga Malah Dipidana

Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (BPDP) yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) molor hampir setahun dari tenggat 17 Oktober 2024. Ketiadaan BPDP ini menyebabkan UU PDP belum bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau gugatan perdata terhadap kasus kebocoran data. Ironisnya, UU ini justru sudah beberapa kali digunakan untuk menyeret warga biasa dalam kasus pidana ringan.
Berita Terbaru

Apple Rilis iPad Pro M5, Performa AI dan Grafisnya Lompat Jauh

Seleksi Ketat Timnas U-17: Hanya 21 Pemain Lolos ke Piala Dunia

Prabowo: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Pendorongnya

Ramaphosa: Kesepakatan Damai Gaza Tak Hentikan Gugatan Genosida Israel di ICJ

Jonathan Frizzy: Sidang Putusan Ditunda, Ririn Dwi Ariyanti Setia Menjenguk

BTN Dominasi KPR FLPP Nasional: GCG Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Apple Luncurkan MacBook Pro M5: Performa AI Melonjak Drastis

Erik Spoelstra Resmi Latih Timnas Basket AS hingga Olimpiade 2028

Warga Dairi Adukan Perambahan Hutan ke DPR: Hidup Terancam

Venezuela Peringatkan: Agresi AS Ancam Stabilitas Energi Global