Ironi UU PDP: Badan Pengawas Molor Setahun, Warga Malah Dipidana

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (BPDP) yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) molor hampir setahun dari tenggat 17 Oktober 2024. Ketiadaan BPDP ini menyebabkan UU PDP belum bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau gugatan perdata terhadap kasus kebocoran data. Ironisnya, UU ini justru sudah beberapa kali digunakan untuk menyeret warga biasa dalam kasus pidana ringan.