RKUHAP: Mahasiswa Minta Kekhususan Aceh Diakomodasi, Termasuk Qanun Jinayah

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam rapat tersebut, perwakilan Aman, Muhammad Falih, mendesak agar RKUHAP mengakomodasi kekhususan Provinsi Aceh, terutama terkait penyelesaian 18 tindak pidana ringan melalui hukum adat dan penerapan Qanun Jinayah. Falih menekankan pentingnya tidak lagi memproses hukum kasus yang sudah diselesaikan secara damai di tingkat adat.
Berita Terbaru

OpenAI Siapkan ChatGPT Lebih Manusiawi, Konten Dewasa Diizinkan?

MotoGP 2026: Duet Marquez-Bagnaia Bertahan, Komposisi Pembalap Resmi

TNI AD Terjunkan Tim Khusus Atasi Radiasi Cs-137 di Cikande

Wabah Flu Malaysia: 6.000 Siswa Terinfeksi, Sekolah di Kuala Lumpur Tutup

Catchplay+ Rilis The Conjuring: Last Rites, Perpisahan Emosional Kisah Warren

Menkeu Sebut Waktu Tepat Beli Rumah, Pengamat Beri Peringatan

OpenAI: ChatGPT Akan Izinkan Konten Erotis, Sam Altman Ungkap Alasannya

Shin Tae-yong Tegas Bantah Rumor Kembali Latih Timnas Indonesia

BPOM Perketat Pengawasan, Cegah Udang Tercemar Radioaktif Dikonsumsi

Donald Trump: Gencatan Senjata Israel-Hamas, Rekonstruksi Strategis Timur Tengah?