RKUHAP: Mahasiswa Minta Kekhususan Aceh Diakomodasi, Termasuk Qanun Jinayah

image cover

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam rapat tersebut, perwakilan Aman, Muhammad Falih, mendesak agar RKUHAP mengakomodasi kekhususan Provinsi Aceh, terutama terkait penyelesaian 18 tindak pidana ringan melalui hukum adat dan penerapan Qanun Jinayah. Falih menekankan pentingnya tidak lagi memproses hukum kasus yang sudah diselesaikan secara damai di tingkat adat.