Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Waste to Energy, Atasi Darurat Sampah

nasional.kompas.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025, mengatur pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan ini hadir sebagai respons terhadap darurat sampah perkotaan, di mana 60,99 persen dari 56,63 juta ton sampah tahun 2023 belum terkelola dan menyebabkan pencemaran. Program ini bertujuan mengubah sampah menjadi listrik, bioenergi, atau bahan bakar terbarukan menggunakan teknologi ramah lingkungan, sekaligus mengatasi kegagalan Perpres sebelumnya.