Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Waste to Energy, Atasi Darurat Sampah

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025, mengatur pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan ini hadir sebagai respons terhadap darurat sampah perkotaan, di mana 60,99 persen dari 56,63 juta ton sampah tahun 2023 belum terkelola dan menyebabkan pencemaran. Program ini bertujuan mengubah sampah menjadi listrik, bioenergi, atau bahan bakar terbarukan menggunakan teknologi ramah lingkungan, sekaligus mengatasi kegagalan Perpres sebelumnya.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Erick Thohir: Nova Arianto Naik Kelas ke Timnas U-20, Berkat Piala Dunia U-17

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir