Prabowo Resmi Ubah Aturan BUMN: BP BUMN Gantikan Kementerian
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah aturan BUMN. Perubahan utama adalah pembentukan Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) yang menggantikan Kementerian BUMN, dengan Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada presiden. Selain itu, modal Badan Pengelola Investasi Danantara ditetapkan minimal Rp 1.000 triliun.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus
