Prabowo Perintahkan Sampah Jadi Energi, Atasi Kedaruratan Nasional
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 untuk mengatasi kedaruratan sampah di Indonesia. Perpres ini memerintahkan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan seperti listrik, bioenergi, dan BBM. Langkah ini diambil karena timbunan sampah mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan sebagian besar belum terkelola, menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan.
Berita Terbaru

Google Doodle Rayakan HCPSN: Komodo, Elang Jawa, Ikan Siluk Merah Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Inggris Keok 0-3, Brasil Pesta Gol 7-0

Partai Perindo Perjuangkan Suara Rakyat, Usul Ambang Batas Parlemen 1%

Dick Cheney Meninggal, Dokter Ungkap Ketangguhan Luar Biasa Mantan Wapres AS

Inul Daratista Ungkap Rahasia Keuangan Rumah Tangga, Adam Suseno Cuma Pegang Rp1 Juta?

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Berpotensi Tembus Level 8.362

ICC Tinggalkan Microsoft, Beralih ke OpenDesk Demi Kedaulatan Digital

Liga Champions: Bayern Munchen Pecundangi PSG 2-1, Luis Diaz Diusir Wasit

Sjafrie Sjamsoeddin: TNI Tanpa Rakyat, Kita Bukan Apa-apa

Trump Kembali Kontroversial, Sebut Pemilih Yahudi Mamdani "Bodoh"
