Pasal 21 UU Tipikor: Ancaman Pidana bagi Pers dan Upaya Hukum

Guru Besar Hukum UI, Eva Achjani Zulfa, memperingatkan potensi Pasal 21 UU Tipikor untuk menyeret lembaga pers ke ranah pidana. Ia khawatir tindakan seperti mengajukan gugatan perdata atau meliput proses peradilan dapat dianggap menghalangi penyidikan. Menurut Eva, upaya tersebut adalah saluran resmi untuk mengevaluasi jalannya persidangan, bahkan di Amerika Serikat, "obstruction of justice" sah dilakukan jika tidak melawan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi UU Tipikor yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Berita Terbaru

Apple Rilis iPad Pro M5, Performa AI dan Grafisnya Lompat Jauh

Seleksi Ketat Timnas U-17: Hanya 21 Pemain Lolos ke Piala Dunia

Prabowo: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Pendorongnya

Ramaphosa: Kesepakatan Damai Gaza Tak Hentikan Gugatan Genosida Israel di ICJ

Jonathan Frizzy: Sidang Putusan Ditunda, Ririn Dwi Ariyanti Setia Menjenguk

BTN Dominasi KPR FLPP Nasional: GCG Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Apple Luncurkan MacBook Pro M5: Performa AI Melonjak Drastis

Erik Spoelstra Resmi Latih Timnas Basket AS hingga Olimpiade 2028

Warga Dairi Adukan Perambahan Hutan ke DPR: Hidup Terancam

Venezuela Peringatkan: Agresi AS Ancam Stabilitas Energi Global