Menteri Hanif: Jakarta Resmi Kedaruratan Sampah, Bandung Segera Menyusul

www.liputan6.com

image cover

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menetapkan Jakarta dalam kondisi kedaruratan sampah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani tadi malam, juga meminta Bandung Raya untuk segera menyiapkan penanganan serupa. Implikasinya adalah perlunya pengolahan sampah cepat menggunakan teknologi ramah lingkungan, meskipun kedua wilayah belum memenuhi syarat pembangunan PSEL seperti ketersediaan lahan dan air.