Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Rp26,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,3 miliar dari total anggaran Rp109,8 miliar. Para tersangka, yang terdiri dari koordinator dan fasilitator lapangan, diduga memotong dana bantuan yang seharusnya diterima 5.490 masyarakat melalui manipulasi transaksi di toko bahan bangunan. Mereka kini ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11