Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Rp26,3 Miliar

www.metrotvnews.com

image cover

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,3 miliar dari total anggaran Rp109,8 miliar. Para tersangka, yang terdiri dari koordinator dan fasilitator lapangan, diduga memotong dana bantuan yang seharusnya diterima 5.490 masyarakat melalui manipulasi transaksi di toko bahan bangunan. Mereka kini ditahan di Rutan Kejati Jatim.