Kejari Tangerang: TAW Jadi Tersangka Korupsi, Proyek Fiktif Rugikan Negara Miliaran

www.liputan6.com

Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (APK) periode 2020-2024. TAW diduga menerima hasil korupsi dari pekerjaan fiktif yang melibatkan PT Hutama Karya (HK) dan PT ASM, namun tetap dibayarkan oleh APK. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang cukup.

Cari berita serupa