Kejagung Sita 4.600 M³ Kayu Ilegal di Gresik, Kerugian Negara Rp 239 M

www.tempo.co

image cover

Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.600 meter kubik kayu gelondongan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan IM. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 239 miliar, meliputi kerugian ekosistem dan nilai ekonomi kayu. Ini adalah pengiriman ketiga dari total 12 ribu meter kubik pembalakan liar.