Kasus Asabri: Adam Damiri Ajukan PK, Klaim Bukti Baru Bebaskan Dirinya

news.okezone.com

image cover

Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk membuktikan Adam Damiri tidak bersalah dalam kasus korupsi PT Asabri. Empat novum baru, termasuk laporan keuangan dan risalah RUPS, akan diajukan untuk menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru membaik di bawah kepemimpinannya.