Ironi UU ASN: PPPK Tetap Kelas Dua, Janji Kesetaraan Hanya di Kertas

nasional.kompas.com

image cover

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN seharusnya menyetarakan PNS dan PPPK. Namun, dalam praktiknya, PPPK masih menjadi "warga kelas dua" tanpa kepastian karier atau jaminan pensiun, meskipun direkrut ketat dan bekerja di posisi strategis. Revisi UU ASN 2025 yang diharapkan menuntaskan masalah ini justru berjalan lambat, terbelenggu kalkulasi politis dan fiskal, meninggalkan banyak mantan honorer dalam ketidakpastian.