Ironi UU ASN: PPPK Tetap Kelas Dua, Janji Kesetaraan Hanya di Kertas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN seharusnya menyetarakan PNS dan PPPK. Namun, dalam praktiknya, PPPK masih menjadi "warga kelas dua" tanpa kepastian karier atau jaminan pensiun, meskipun direkrut ketat dan bekerja di posisi strategis. Revisi UU ASN 2025 yang diharapkan menuntaskan masalah ini justru berjalan lambat, terbelenggu kalkulasi politis dan fiskal, meninggalkan banyak mantan honorer dalam ketidakpastian.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak