Hakim Djuyamto Akui Bersalah, Terima Suap Rp 9,5 Miliar Kasus CPO

Hakim nonaktif Djuyamto mengakui bersalah menerima suap Rp 9,5 miliar untuk membebaskan tiga korporasi crude palm oil (CPO). Pengakuan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus dugaan suap ini melibatkan lima hakim dan pegawai pengadilan dengan total nilai suap mencapai Rp 40 miliar, termasuk Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak