Gugatan Hasto PDIP: Pasal Tipikor Multitafsir, Ahli Desak Dirumuskan Ulang
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang, Guru Besar FH UI Prof. Eva Achjani Zulfa menilai pasal tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tersebut menimbulkan multitafsir. Eva menekankan pentingnya perumusan ulang Pasal 21 UU Tipikor untuk kejelasan hukum.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
