Eks Dirut Insight Investment Tak Banding, Vonis 9 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, tidak mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Putusan ini menjadikan vonis Ekiawan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama, memilih untuk mengajukan banding.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini