Eks Dirut Insight Investment Tak Banding, Vonis 9 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap

www.metrotvnews.com

image cover

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, tidak mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Putusan ini menjadikan vonis Ekiawan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama, memilih untuk mengajukan banding.