Ekiawan Heri Primaryanto Tak Banding, Vonis Korupsi Taspen Siap Dieksekusi
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero. Putusan ini kini berkekuatan hukum tetap dan akan segera dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang hari ini menyerahkan berkas perkara untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Hanin Dhiya Bikin Penonton Auto Galau di Music Zone Global Radio

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
