Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN: Ada Waktu Transisi 2 Tahun

Revisi keempat Undang-Undang BUMN, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2025, kini melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, para pejabat yang saat ini masih menduduki posisi ganda diberikan waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri sebelum larangan tersebut berlaku penuh.
Berita Terbaru

Free Fire Resmi Kolaborasi dengan Anime Soul Land, Hadirkan Item Eksklusif

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

DPR: Biaya Haji Hanya Turun Rp 1 Juta, Curiga Ada 'Bancakan' Rp 5 T

Nama Brigitte Macron Berubah Jean-Michel di Pajak, Isu Transgender Mencuat Lagi

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Menkeu Purbaya Ungkap Keresahan Prabowo Saat Demo Besar Agustus 2025

Cina Kembangkan Reaktor Nuklir Anti-Meleleh, Amankan Energi Masa Depan

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Wali Kota Semarang Pimpin Groundbreaking Gudang Koperasi, Wujudkan Program Prabowo

Senator AS Rick Scott: Maduro Harus Pergi ke Rusia atau China, Hari-hari Terhitung