Komdigi Tegur X Ketiga Kali: Denda Pornografi Kini Rp78 Juta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X (Twitter) karena belum membayar denda administratif. Denda ini merupakan akumulasi dari teguran sebelumnya akibat temuan konten pornografi. Nilai denda kini mencapai Rp78.125.000, sesuai eskalasi sanksi yang berlaku.
Berita Terbaru

iPhone Air Resmi Meluncur: Ponsel Tertipis Apple, Kokoh Berkat Titanium

Kyle Walker: Pindah ke AC Milan Keputusan Emosional yang Keliru

Peternak Ayam Tercekik: Harga Bibit DOC Melonjak Gila-gilaan, Mentan Amran Janji Usut

Suara Vokal Gaza, Saleh Aljafarawi Tewas Ditembak Pasca Gencatan Senjata

Trans7 Minta Maaf Usai Alumni Lirboyo Tuntut Klarifikasi Tayangan

DPR Ungkap: Peran Industri Jasa Keuangan Krusial, Butuh Dukungan Regulator

Apple Setop Pembaruan Clips, Aplikasi Edit Video Dihapus dari App Store

Marcus Rashford Blak-blakan: Lingkungan MU Bikin Sulit Konsisten

KTT Gaza: Trump Puji Prabowo, Sebut "Pria Tangguh"

El-Sissi: Rencana Damai Trump Kesempatan Terakhir untuk Timur Tengah