Praperadilan Nadiem Makarim Kandas, Status Tersangka Korupsi Sah Menurut Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum. Penyidikan Kejagung dinilai telah memenuhi prosedur hukum acara pidana dengan empat alat bukti sah, menguatkan status Nadiem sebagai tersangka.
Berita Terbaru

Penipuan Digital di Indonesia: Rp 49 Triliun Lenyap, 2 dari 3 Dewasa Terpapar

Emile Heskey: Wirtz di Liverpool Mirip Luka Modric Awal di Real Madrid

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan Diplomasi Iklim & Energi

Skandal Epstein: Pangeran Andrew Diusir dari Royal Lodge, Biaya Hidup Ditanggung Raja

5 Film Baru Tayang Bioskop Akhir Pekan, Horor Vino G. Bastian Jadi Sorotan

Bank Indonesia: 370 Juta Ancaman Siber Gerus Kepercayaan Digital

Komdigi: Wajah Data Pribadi Biometrik, Waspada AI Bisa Disalahgunakan

Honda Team Asia Ungkap Alasan Kuat Rekrut Veda Ega di Moto3 2026

Kapolri: Sinergi Polri-Mahasiswa Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Perang Gaza: Ratusan Tentara Israel Coba Bunuh Diri, Puluhan Tewas
