MK Putuskan Imunitas Jaksa: Potensi Diskriminasi Penegak Hukum?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus tiga perkara uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI pada Kamis (16/10/2024). Pasal tersebut memberikan imunitas kepada jaksa, mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan. Para pemohon, dua advokat, menilai ketiadaan pengecualian untuk jaksa yang tertangkap tangan berpotensi menimbulkan diskriminasi antarpenegak hukum dan kesan impunitas.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi: Jaga Profesionalisme dan Kesiapan Satuan

Zohran Mamdani Pecahkan Rekor, Jadi Walikota Muslim Pertama New York: Ini Janji Utamanya

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

Tugu Insurance Raup Laba Rp594 M, Optimis Kinerja Positif Hingga Akhir 2025

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Keraton Surakarta Dijaga Ketat Pasca Wafatnya PB XIII, Menanti Raja Baru

Panti Jompo Bosnia Terbakar, 12 Lansia Tewas Akibat Keracunan
