KPK Sita 44 Bidang Tanah, Hasil Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah. Aset-aset ini diduga berasal dari tindak pidana pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan dilakukan bertahap dari tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto, staf Kemenaker, sebagai bagian dari penelusuran aset korupsi.