KPK Sita 44 Bidang Tanah, Hasil Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah. Aset-aset ini diduga berasal dari tindak pidana pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan dilakukan bertahap dari tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto, staf Kemenaker, sebagai bagian dari penelusuran aset korupsi.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Granat: Polri Sita 197 Ton Narkoba, Selamatkan 200 Juta Jiwa

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Menteri Kehutanan & Kapolri Perkuat Penegakan Hukum, Kasus Karhutla Menurun

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun