KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar, Terkait Pemerasan TKA

www.metrotvnews.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13 Oktober 2025. Penyitaan ini menambah total aset yang disita menjadi 44 bidang tanah, yang diduga terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Lahan tersebut diduga milik mantan staf Ditjen PPTKA, Jamal Shodiqin, yang kini menjadi tersangka. KPK sebelumnya juga telah menyita 26 bidang tanah dalam perkara yang sama.