KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar, Terkait Pemerasan TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13 Oktober 2025. Penyitaan ini menambah total aset yang disita menjadi 44 bidang tanah, yang diduga terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Lahan tersebut diduga milik mantan staf Ditjen PPTKA, Jamal Shodiqin, yang kini menjadi tersangka. KPK sebelumnya juga telah menyita 26 bidang tanah dalam perkara yang sama.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

PSSI Tegaskan: Pelatih Timnas Tak Harus Eropa, Fokus Visi Indonesia

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara