Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 T, Negara Rugi Rp285 T

Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra Riza Chalid, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan Kerry bersama delapan orang lainnya merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. Korupsi ini melibatkan kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Berita Terbaru

iPhone Air Resmi Meluncur: Ponsel Tertipis Apple, Kokoh Berkat Titanium

Kyle Walker: Pindah ke AC Milan Keputusan Emosional yang Keliru

Gus Irfan Minta Kejaksaan Agung Kawal Dana Haji Triliunan Rupiah

Suara Vokal Gaza, Saleh Aljafarawi Tewas Ditembak Pasca Gencatan Senjata

Trans7 Minta Maaf Usai Alumni Lirboyo Tuntut Klarifikasi Tayangan

DPR Ungkap: Peran Industri Jasa Keuangan Krusial, Butuh Dukungan Regulator

Apple Setop Pembaruan Clips, Aplikasi Edit Video Dihapus dari App Store

Marcus Rashford Blak-blakan: Lingkungan MU Bikin Sulit Konsisten

Mantan Dirut Antam Arie Prabowo Diam-diam Diperiksa KPK

El-Sissi: Rencana Damai Trump Kesempatan Terakhir untuk Timur Tengah