Pemerintah Wajibkan Kawasan Industri Lapor Survei Radiasi Tiap 3 Bulan

Pemerintah akan mewajibkan kawasan industri melaporkan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM) setiap tiga bulan. Kebijakan ini diambil menyusul temuan udang ekspor RI yang terpapar radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan regulasi ini bertujuan melindungi tenaga kerja dan konsumen, dengan laporan disampaikan melalui SIInas. Keselamatan publik menjadi prioritas utama.
Berita Terbaru

SpaceX Sukses Uji Coba Starship ke-11, Targetkan Manusia ke Bulan-Mars

Mbappe Tegaskan Real Madrid Klub Terbaik Dunia, Ungguli PSG

Bocah 11 Tahun Tewas Dibunuh di Jakarta Utara, Pelaku Remaja Ditangkap

Erdogan Ancam Boikot KTT Gaza, Netanyahu Batal Hadir?

Cosplay Expo 2025: GBK Jadi Saksi Ajang Budaya Pop Terbesar

IHSG Anjlok Lebih 3%, Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat Utama

Ilmuwan dan Peter Jackson Hidupkan Kembali Burung Moa Raksasa?

TNI AU Electric Jaga Asa Grand Final Livoli Divisi Utama

Menteri Haji Gus Irfan: Dana Haji Rp20 Triliun Berpotensi Bocor!

Prabowo Tiba Kembali dari KTT Gaza Mesir, Deklarasi Gencatan Senjata Diteken