Pemerintah Wajibkan Kawasan Industri Lapor Survei Radiasi Tiap 3 Bulan

finance.detik.com

image cover

Pemerintah akan mewajibkan kawasan industri melaporkan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM) setiap tiga bulan. Kebijakan ini diambil menyusul temuan udang ekspor RI yang terpapar radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan regulasi ini bertujuan melindungi tenaga kerja dan konsumen, dengan laporan disampaikan melalui SIInas. Keselamatan publik menjadi prioritas utama.