Menaker: UMP 2026 Wajib Ikuti Putusan MK, UMS Kembali Berlaku

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mematuhi seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2024. Ini berarti komponen Upah Minimum Sektoral (UMS) wajib kembali berlaku. Pemerintah berkomitmen melaksanakan keputusan MK, mempertimbangkan standar hidup layak pekerja, dan menampung aspirasi buruh terkait kenaikan upah.
Berita Terbaru

Apple Setop Pembaruan Clips, Aplikasi Edit Video Dihapus dari App Store

Ayah Lamine Yamal Tuntut Gaji Fantastis dan Jet Pribadi ke Barcelona

Cak Imin: 1.900 Santri Al Khoziny Layak Dibantu APBN, Apa Solusi Protes?

Hamas Desak Trump dan Mediator: Pastikan Israel Tak Lanjutkan Agresi di Gaza

Trans7 Minta Maaf Usai Alumni Lirboyo Tuntut Klarifikasi Tayangan

Menperin: Truk Tambang Impor Masih di Bawah Standar Emisi Euro 4

Dukungan Windows 10 Resmi Berakhir Oktober 2025, Wajib Upgrade Windows 11?

Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia Dihentikan: Invasi Tikus Bikin Pemain Kocar-kacir

Antam Kewalahan Impor Emas, Pemerintah Siapkan DMO?

Gaza Damai, Trump Kini Fokus Akhiri Perang Rusia-Ukraina