Buruh Serahkan RUU Ketenagakerjaan: Tolak Outsourcing & Magang Sarjana

KSPI dan Partai Buruh telah menyerahkan RUU Ketenagakerjaan versi mereka ke DPR. RUU ini mengusulkan larangan sistem outsourcing dan magang bagi lulusan sarjana, serta menolak status pekerja mitra di platform digital. Tujuannya adalah memperluas definisi pekerja untuk melindungi berbagai profesi, termasuk pekerja digital, dosen honorer, dan konten kreator, dari praktik "akal-akalan hukum" yang merugikan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas